kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB


Sabtu, 11 Juli 2020 / 14:20 WIB
Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Bila semulanya, LPDB dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum, BPD dan BPR. Kini, LPDB menjadi lembaga pembiayaan khusus bagi koperasi dan UMKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.

“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100% pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” tambah dia. 

Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini ada pada penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bila semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid seperti pola pembiayaan perbankan. Misalnya menetapkan persyaratan neraca surplus 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Kemenko Marves, Kemenkop UKM, dan DANA gandengan mengejar 2 juta UMKM

Sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha, dan kondisi keuangan serta jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

“Dengan demikian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.

Rully menjelaskan, Permenkop yang baru ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain. Oleh karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis.

Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×