Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kerap dipahami sebagai kelebihan setoran pajak yang bisa diminta kembali. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, tidak seluruh lebih bayar dapat diajukan restitusi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, DJP memberikan penegasan terkait kondisi tertentu yang membuat lebih bayar dalam SPT tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Pada praktiknya, posisi lebih bayar dalam SPT belum tentu mencerminkan adanya kelebihan setoran pajak yang riil. DJP menyebut, terdapat sejumlah faktor teknis maupun administratif yang bisa menyebabkan munculnya angka lebih bayar.
Salah satu kondisi yang diatur dalam beleid tersebut adalah selisih akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan.
Dalam hal ini, nilai lebih bayar yang timbul hanya karena perbedaan pembulatan tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak.
“Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 22 aturan tersebut, dikutip Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Diawasi Ketat, Pemerintah Gunakan Teknologi Geo-Location
Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) juga tidak dapat direstitusikan. Hal ini karena pajak dalam skema tersebut tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
DJP juga menyoroti masih banyaknya kesalahan dalam pengisian SPT yang memicu munculnya status lebih bayar.
Misalnya, kesalahan dalam melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, hingga ketidaksesuaian antara kredit pajak dan penghasilan yang dilaporkan.
Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah mencampurkan kredit pajak final ke dalam perhitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang memasukkan kredit pajak milik pasangan, padahal hal tersebut tidak diperkenankan dalam skema pelaporan tertentu.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi aparatur negara, seperti PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Apabila seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD, dan selisih lebih bayar muncul akibat perbedaan dengan bukti potong resmi, maka kelebihan tersebut tidak bisa dimintakan kembali.
Tonton: JK Kritik Keras WFH: Bikin Tak Kerja, Ekonomi Lumpuh!
DJP menegaskan, SPT yang memenuhi kriteria tersebut tidak akan diproses lebih lanjut untuk restitusi, baik melalui penelitian maupun pemeriksaan.
“Tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis DJP dalam aturan tersebut.
(Debrinata Rizky, Aprillia Ika)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/03/170000426/lebih-bayar-spt-tak-selalu-bisa-kembali-ini-aturan-baru-djp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













