Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak boleh disalahgunakan menjadi ajang memperpanjang libur akhir pekan. Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan akan diperketat dengan dukungan teknologi digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus upaya mendukung gerakan efisiensi energi nasional. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan surat edaran guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, Kamis (2/4/2026).
Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja. Sistem ini sebelumnya telah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan dinilai efektif dalam menjaga disiplin kerja meskipun pegawai tidak berada di kantor.
Baca Juga: Bulog Siap Bangun 100 Gudang Baru, Siapkan Anggaran Rp 5 Triliun
Meski memberikan fleksibilitas dalam bekerja, pemerintah menegaskan bahwa ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Selain itu, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai.
ASN yang memiliki tugas langsung dalam pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan pendapatan daerah. Di tingkat pemerintah daerah, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan work from office,” tegas Tito.
Baca Juga: BGN Pastikan Hentikan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bagi SPPG Tak Taat Aturan
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan ini. Dalam dua bulan ke depan, efektivitas penerapan WFH akan dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan laporan rutin setiap bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan WFH dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













