kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT


Senin, 30 Maret 2026 / 15:14 WIB
Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. 

Regulasi ini sekaligus mengubah dan menyempurnakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Salah satu poin krusial dalam aturan anyar tersebut menyangkut pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Baca Juga: Target 15,2 Juta, Pelaporan SPT Baru Terealisasi Dua Pertiga

Dalam Pasal 20 PER-3/PJ/2026 disebutkan bahwa ada dua kelompok wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas dengan penghasilan yang tidak melampaui PTKP.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas, serta hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP.

Baca Juga: Aturan Baru Ditjen Pajak! SPT Lebih Bayar Belum Tentu Bisa Dikembalikan

Ketentuan ini memperjelas sekaligus memperketat batasan dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam Pasal 112 PER-11/PJ/2025, pengecualian hanya didasarkan pada besaran penghasilan neto yang berada di bawah PTKP, tanpa mempertimbangkan sumber penghasilan maupun jumlah pemberi kerja.

Melalui aturan terbaru ini, kriteria tersebut dipertegas dengan tambahan syarat, yaitu wajib pajak tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas serta hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. 

Artinya, meskipun penghasilan masih di bawah PTKP, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Denda SPT Dihapus Sementara, Ditjen Pajak Beri Waktu Hingga 30 April 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×