Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat mengubah ketentuan media iklan luar ruang. Pemprov berniat menetapkan liquid crystal display (LCD) sebagai media luar ruang yang sah menggantikan papan iklan atau billboard.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai, media iklan luar ruang di Jakarta saat ini tidak tertata dengan baik. Papan iklan itu juga kerap roboh di saat musim hujan. "Bersama dengan ahli tata ruang dari Institut Teknologi Bandung (ITB), kami sedang mengkaji penempatan LCD di dinding-dinding gedung sebagai pengganti papan reklame," ujar Prijanto. Pemprov DKI menentukan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin sebagai lokasi ujicoba media iklan luar ruang dengan LCD.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Luar Ruang Indonesia (Aspperindo) Kiki Moniaga berharap, Pemprov DKI terlebih dulu melakukan sosialisasi secara detil sebelum memberlakukan aturan yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News