kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layani SPT tahunan, DJP perpanjang jam kerja


Jumat, 21 Maret 2014 / 16:06 WIB
Layani SPT tahunan, DJP perpanjang jam kerja
ILUSTRASI. SIM Keliling Depok, Tangsel, Bogor Hari Ini 1/11/2022, Biaya Perpanjang SIM C Murah


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Menunjang hal tersebut, otoritas pajak pun memperpanjang jam kerja.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak agar penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2013 berjalan lancar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja untuk melayani penyampaian SPT Tahunan secara langsung.

Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (21/3), perpanjangannya adalah sebagai berikut:

1. Hari Sabtu (22/3), jam kerja dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00.
2. Hari Sabtu (29/3), jam kerja dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00.
3. Senin (13/3), jam kerja dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00.

Khusus hari Senin (13/3), jam kerja tersebut tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP yang berada di Pulau Bali.

Di samping penyampaian secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat, atau denganĀ  e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×