Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) optimistis target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2014 akan tercapai. Hal ini, meskipun target pada tahun lalu belum tercapai maksimal.
Di tahun ini, Kementerian Kehutanan menargetkan PNBP sebesar Rp 5,2 triliun. Berdasarkan data hingga bulan Februari 2014, penerimaan PNBP Kementerian Kehutanan sudah mencapai sekitar Rp 383 miliar.
“Pencapaian kuartal satu baru bisa dihitung April nanti. Sejauh ini sudah mendekati target. Biasanya 10% (di kuartal I), kita tunggu saja,” ujar Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Kehutanan, Senin (17/3).
Target PNBP tahun ini bertambah dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 4,4 Triliun. Sedangkan realisasi penerimaan PNBP pada tahun lalu hanya mencapai Rp. 3,3 triliun. Dengan begitu, target PBNP yang dipatok Kemenhut di 2013 tidak tercapai 100%.
“Target tahun kemarin memang hanya tercapai sekitar 76%,” imbuh Hadi.
Melesetnya target tersebut, lanjut Hadi, terkait moratorium izin baru hutan alam primer dan gambut. Karena itu, untuk tahun ini Kemenhut berharap penerimaan PNBP bisa didapat dari penggunaan kawasan hutan dan wisata alam.
Selain itu, perubahan iklim yang tak menentu juga menjadi salah satu faktor kegagalan Kemenhut mencapai target PNBP di tahun lalu. Misalnya saat musim kemarau otomatis sungai kering, sehingga kayu yang biasa lewat sungai tak bisa diangkut.
Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi Gas Rumah Kaca sebanyak 26% pada 2020, pelestarian lingkungan menjadi fokus utama di Kementerian Kehutanan, bukan hanya sekadar mengejar target pajak.
“Kalau hanya mengejar target pajak, ijin bisa asal diberikan malah rusak semua hutan,” jelas Hadi.
Sumber PNBP di Kemenhut, antara lain, berasal dari Sumber Daya Alam yang terdiri dari Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil (IIUPH), Denda Pelanggaran Eksplorasi Hutan (DPEH), ganti rugi nilai tegakan, penggunaan kawasan hutan.
Sedangkan PNBP lainnya berasal dari IMMMMSL/TA, Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata (PIPPA), Pungutan Masuk Obyek Wisata (PMOWA), Iuran Hasil Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam (IHUPPA) dan Badan Layanan Umum (BLU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News