Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit.
Guntur mengatakan, penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait.
KPPU telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota dimana terdapat Kantor Perwakilan KPPU (yakni Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar).
Dalam penelitian atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian telah mengubah perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut.
Baca Juga: KPPU: Tak temukan pelanggaran, penjualan rapid test pelaku bisnis sudah berubah
"Sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6).
Guntur menyebut, para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa Rapid Test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya mulai dilakukan.
Sehingga saat ini masyarakat telah dapat membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19.
Meskipun demikian, kata Guntur, perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi.
Oleh karena itu, KPPU meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan.
"Sanksi akan dikenakan KPPU kepada mereka yang mencoba melanggar hukum persaingan, khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan dalam waktu setelahnya," ujar Guntur.
Baca Juga: Ombudsman: Ada potensi maladministrasi persidangan online di tengan pandemi Covid-19
Sebelumnya, KPPU menjelaskan bahwa tengah melakukan penelitian perkara inisiatif sejak 13 April 2020 guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News