kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ombudsman: Ada potensi maladministrasi persidangan online di tengan pandemi Covid-19


Selasa, 09 Juni 2020 / 21:57 WIB
Ombudsman: Ada potensi maladministrasi persidangan online di tengan pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Terdakwa mengikuti sidang secara daring (online) di Lapas Klas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Persidangan secara daring tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Online di tengah Pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri.

Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyebutkan, penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.

Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona

“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” kata Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Adrianus menjelaskan, metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi.

Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.

Ia mengatakan, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.

“Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” ujar dia.

Kemudian, berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri.

Baca Juga: MA-Kejagung-Kemkumham sepakat gelar sidang online sampai wabah covid-19 berakhir



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×