Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Gubernur Jawa Barat memberlakukan larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2 Januari 2026 dinilai tidak dapat diterapkan di jalan nasional. Pasalnya, kewenangan penuh atas jalan nasional berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Direktorat Jenderal Bina Marga yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006.
Suripno, pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti mengatakan bahwa setiap jenjang pemerintahan memiliki kewenangan yang berbeda terkait pengaturan dan pengawasan jalan.
“Meskipun gubernur punya peran koordinasi, pengaturan teknis dan operasional jalan nasional tetap di bawah pemerintah pusat. Gubernur tak punya kewenangan membatasi mobilitas kendaraan di jalan nasional,” ujar Suripno dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Organda Desak Regulasi Tegas Atasi Masalah ODOL
Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan ini mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di jalan raya, termasuk di jalan provinsi, karena kewenangan tersebut berada pada kepolisian.
Suripno bilang kekeliruan sering muncul ketika kepala daerah menyamakan kewenangan wilayah dengan kewenangan pengelolaan jalan. Gubernur kerap menganggap kewenangannya atas lalu lintas sama dengan kewenangan wilayah, padahal jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat. Weenang gubernur hanya di jalan provinsi.
Menurutnya, jika Gubernur Jawa Barat melakukan penegakan hukum terhadap truk ODOL secara langsung, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU itu disebutkan bahwa PPNS dinas perhubungan hanya berwenang melakukan penyidikan di luar jalan, terminal, dan jembatan timbang, sehingga penindakan di jalan tetap harus didampingi polisi. Karena itu, apabila gubernur menginstruksikan aparat daerah untuk menindak langsung tanpa pendampingan, hal tersebut dinilainya sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: Rapat dengan Asosiasi Pengusaha Truk, DPR Sepakati Zero ODOL di Tahun 2027
Terkait penanganan ODOL, Suripno menilai bahwa akar persoalan perlu diselesaikan terlebih dahulu. Ia memandang banyak perusahaan menggunakan truk ODOL demi efisiensi biaya, sehingga pemerintah perlu menawarkan solusi struktural agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi efisien tanpa melanggar aturan.
Suripno juga menilai bahwa sistem transportasi Indonesia sejak awal tidak efisien karena kurang terintegrasi. Menurutnya, pembenahan multimoda menjadi kunci untuk menekan biaya logistik agar lebih kompetitif.
Selanjutnya: Bocoran dari Mandiri Sekuritas: Bakal Ada Perusahaan Jumbo yang Gelar IPO di 2026
Menarik Dibaca: Reply 1988 dan 5 Drakor Remaja Setting 80-90an Bikin Nostalgia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













