kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporan keuangan kementerian/lembaga membaik


Selasa, 02 Oktober 2012 / 14:16 WIB
Laporan keuangan kementerian/lembaga membaik
Siap lawan Aquaman di sekuel filmnya, pemeran villain Black Manta tunjukkan otot kekarnya.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan kualitas penyajian laporan keuangan semester satu 2012 semakin membaik bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satu buktinya semakin banyak kementerian/lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK Hadi Purnomo menjelaskan, jumlah kementerian/lembaga yang memperoleh predikat WTP mencapai 66. Bandingkan, pada semester 2011 lalu, hanya 52 kementerian/lembaga yang menerima WTP.  "Perbaikan opini tersebut antara lain karena entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK," ungkap Hadi dalam sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

BPK telah memeriksa 527 laporan keuangan kementerian/lembaga pada semester pertama 2012. Laporan itu terdiri atas 91 laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, 430 laporan keuangan pemerintah daerah serta enam laporan keuangan badan lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pemeriksaan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2011. Hadi Purnomo mengatakan, opini ini sama dengan opini LKPP tahun 2010 lalu. "Selain LKPP, BPK juga memeriksa 86 laporan keuangan kementerian lembaga termasuk laporan keuangan bendahara umum negara," kata Hadi.

Secara garis besar, Hadi menerangkan, permasalahan yang dihadapi kementerian dan lembaga yang tidak memperoleh opini WTP pada tahun anggaran 2011 antara kain adalah permasalahan pengelolaan kas, piutang, persediaan dan aset tetap. BPK berharap kementerian dan lembaga memperbaikinya dengan cara menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Tindak lanjut itu antara lain adalah menatausahakan pertanggungjawaban kas sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga mengoptimalkan upaya validasi dan pencatatan atas pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yang belum bisa divalidasi. BPK meminta kementerian dan lembaga dapat melakukan pengendalian dan pengawasan persediaan serta melakukan validasi dan koreksi inventarisasi dan penilaian aset tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×