Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Jamsostek belum efektif mengelola dana program jaminan hari tua (JHT). Hal tersebut disampaikan Anggota VII BPK, Bahrullah Akbar di acara diskusi panel di gedung BPK, Kamis (26/9).
BPK menilai, PT Jamsostek perlu membenahi sistem dan informasi untuk mendukung keandalan datanya. "Menyongsong transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS), masalah ini harus dibenahi," katanya didalam diskusi panel di Gedung BPK, Kamis (26/9).
Menurut Bahrullah, sebagian besar data peserta Jamsostek tersebut tidak lengkap, selain itu registrasi kepesertaan melalui sistem informasi PT Jamsostek belum efektif. "Harus terus evaluasi," katanya.
Ia juga menilai, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1.024.468 peserta tenaga kerja usia pensiun, dengan total saldo JHT Rp 1,85 triliun.
Tak hanya itu, Bahrullah menilai, PT Jamsostek kehilangan potensi penerimaan iuran 2011 sebesar Rp 36,5 miliar, karena tak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja (JKK) sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK menemukan adanya aset eks investasi yang bermasalah yang belum diselesaikan secara tuntas. Seperti penyelesaian kepemilikan aset-aset eks jaminan Medium Term Notes (MTN) Jamsostek yang terlalu berlarut-larut.
"Diantaranya tanah eks Jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya Rp 72,2 miliar dan aset eks jaminan MTN dari PT Volgren," ucapnya.
Mengomentari hal itu, Direktur Utama PT Jamsostek yang hadir ditempat yang sama berjanji menyelesaikan masalah itu. "Kami akan selesaikan masalah itu semua," jawabnya.
Ia bilang, dari data BPK itu, pihaknya sudah sudah melakukan pembenahan, seperti sistem registrasi elektronik, termasuk menyelesaikan masalah pembayaran manfaat JHT kepada 1.024.468 peserta senilai Rp 1,85 triliun. "Kita sudah selesaikan beberapa dari masalah itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News