Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023 nanti.
Maklum, akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) defisit anggaran yang awalnya diperkirakan berada di level 1,7% terhadap PDB membengkak menjadi 6,32% terhadap PDB sebagaimana yang diproyeksikan pemerintah di akhir 2020.
Sebab, karena pandemi penerimaan negara loyo, sementara belanja negara membengkak sebagai upaya penanggulangan.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh mengatakan, upaya pemerintah ini sejalan dengan pemulihan ekonomi di tahun mendatang yang juga sudah terasa di paruh kedua tahun ini.
Baca Juga: Ungkit pertumbuhan ekonomi, kebijakan APBN 2021 diarahkan pada tujuh hal ini
Makanya, tahun 2021 pun defisit anggaran sudah mulai pulih dengan proyeksi sebesar 5,7% terhadap PDB.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penangan pandemi, defisit musti terus melandai.
Maka, di tahun 2022 defisit diharapkan tidak jauh dari level 3%, dan 2023 maksimal 3% terhadap PDB. Maka dari itu, Ubaidi menyampaikan dalam periode konsolidasi fiskal tersebut pemerintah mengatur sejumlah strategi agar daya tahan APBN kembali pulih mulai dari tahun depan.
Dari sisi penerimaan negara ada enam upaya. Pertama, melanjutkan join program penerimaan negara antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kedua, pengembangan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ketiga, perubahan pelayanan ke arah digital.
Baca Juga: Bank Indonesia tahan suku bunga acuan BI 7DRRR tetap di level 4%
Keempat, pengembangan national logistic ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja logistic nasional, memperbaiki iklim investasi, dan daya saing perekonomian nasional.
Kelima, optimalisasi PNBP melalaui implementasi dan diseminasi/sosialisasi/uji petik regulasi turunan Undang-Undang (UU) PNBP kepada stakeholders antara lain Kementerian/Lembaga (K/L), pengelola PNBP, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib bayar public, dan akademisi.