kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM


Rabu, 29 September 2021 / 23:20 WIB
Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Pemberian poin 5 

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM. 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. 
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti. 
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

Baca Juga: Terbaru, ini syarat dan biaya perpanjang SIM A dan C

Poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan 

Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas: 

Poin 12 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal. 

Poin 10 

Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. 

Poin 5 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"

Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Begini cara menghitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×