Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Pemberian poin 5
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.
Baca Juga: Terbaru, ini syarat dan biaya perpanjang SIM A dan C
Poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan
Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
Poin 12
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.
Poin 10
Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.
Poin 5
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"
Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Begini cara menghitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News