Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Polri membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sanksinya termasuk pencabutan surat izin mengemudi atau SIM.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda. Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bisa dikenai pencabutan SIM
Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan, bila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/9).
Baca Juga: Melanggar marka jalan, siap-siap bayar denda sebesar ini
Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," kata Toni.
Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1 dan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," imbuhnya.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Mulai 17 September, ganjil genap berlaku di 2 kawasan wisata di Jakarta ini
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Poin-poin pelanggaran lalu lintas
Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), Pasal 33 ayat 2 huruf a Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1, 3, dan 5 poin.
Sedangkan Pasal 33 ayat 2 huruf b menyatakan, poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.
Pemberian poin 1
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Baca Juga: Awas, pelanggar ganjil genap Jakarta harus bayar denda Rp 500.000, ini lokasinya
Pemberian poin 3
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Menggunakan pelat nomor palsu.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam
Pemberian poin 5
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.
Baca Juga: Terbaru, ini syarat dan biaya perpanjang SIM A dan C
Poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan
Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
Poin 12
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.
Poin 10
Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.
Poin 5
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"
Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Begini cara menghitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News