kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM


Rabu, 29 September 2021 / 23:20 WIB
Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Poin-poin pelanggaran lalu lintas 

Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), Pasal 33 ayat 2 huruf a Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1, 3, dan 5 poin. 

Sedangkan Pasal 33 ayat 2 huruf b menyatakan, poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin. 

Pemberian poin 1 

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi. 
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. 
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. 
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional. 
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. 
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4. 
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain. 

Baca Juga: Awas, pelanggar ganjil genap Jakarta harus bayar denda Rp 500.000, ini lokasinya

Pemberian poin 3 

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Menggunakan pelat nomor palsu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda. 
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. 
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. 
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. 
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam



TERBARU

[X]
×