Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Poin-poin pelanggaran lalu lintas
Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), Pasal 33 ayat 2 huruf a Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1, 3, dan 5 poin.
Sedangkan Pasal 33 ayat 2 huruf b menyatakan, poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.
Pemberian poin 1
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Baca Juga: Awas, pelanggar ganjil genap Jakarta harus bayar denda Rp 500.000, ini lokasinya
Pemberian poin 3
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Menggunakan pelat nomor palsu.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam