kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM


Rabu, 29 September 2021 / 23:20 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Poin-poin pelanggaran lalu lintas 

Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), Pasal 33 ayat 2 huruf a Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1, 3, dan 5 poin. 

Sedangkan Pasal 33 ayat 2 huruf b menyatakan, poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin. 

Pemberian poin 1 

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi. 
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. 
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. 
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional. 
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. 
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4. 
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain. 

Baca Juga: Awas, pelanggar ganjil genap Jakarta harus bayar denda Rp 500.000, ini lokasinya

Pemberian poin 3 

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Menggunakan pelat nomor palsu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda. 
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. 
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. 
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. 
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×