kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal


Selasa, 13 Agustus 2024 / 15:54 WIB
Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). Bea Cukai telah menjatuhkan sanksi pada perusahaan nakal yang tak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sejak 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Baca Juga: China Hentikan Ekspor Urea, Peluang Produsen Pupuk Indonesia Isi Ceruk Pasar Global

Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.

Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri.

DJBC baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×