Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 23 perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 23 perusahaan tersebut berupa pemblokiran layanan ekspor. Adapun sanksi tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sampaikan bahwa ada 23 eksportir yang kami blokir sesuai masukan dari BI," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Namun dari sebanyak 23 perusahaan tersebut, Askolani bilang, tujuh perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DGE SDA sehingga layanan ekspornya kembali dibuka.
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor di Term Deposit Valas Stagnan
"Dari 23 itu tujuh sudah dibuka (karena sudah) memenuhi kewajiban dan sisanya masih 16 yang terblokir," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023.
Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan Revisi PP Diskon PPh Bunga Deposito Untuk Gaet DHE ke Jokowi
Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.
Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri.
DJBC baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News