kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lambat, penanganan kebakaran hutan harus diubah


Sabtu, 24 Oktober 2015 / 16:04 WIB
Lambat, penanganan kebakaran hutan harus diubah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Nur Hidayati, menilai pemerintah perlu memperbaiki paradigmanya dalam menangani bencana.

Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak lagi "kagetan" dalam menghadapi tragedi lingkungan yang terjadi di sepanjang tahun, seperti kebakaran hutan dan lahan, atau banjir dan longsor.

"Masalah ini tidak bisa dilihat secara parsial hanya soal asap saja. Padahal sudah berlangsung puluhan tahun. Setiap tahun ratusan jiwa meninggal akibat kerusakan-kerusakan lingkungan ini," ungkap Nur usai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).

Nur juga melihat adanya kontradiksi pemerintah dalam mengatur kebijakan dan menyelesaikan masalah bencana.

"Di satu sisi ketika bicara soal asap dan lain-lain. Di sisi lain pemerintahan kita memerintahkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan untuk investasi-investasi. Ini kan kontradiktif," sambung dia.

Menurut Nur, selama ini paradigma pemerintah adalah mengejar pertumbuhan ekonomi dan menjadikan perizinan sebagai komoditas.

Ia meminta pemerintah untuk tidak lagi memberi izin investasi baru, meninjau perizinan lama bahkan mencabut izin perusahaan jika diperlukan.

"Melihat pembangunan jangan semata-mata melihat pertumbuhan ekonomi. Percuma kalau kesenjangan kemiskinannya masih ada," tegas Nur.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×