kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

kebakaran hutan dikaji jadi bencana nasional


Jumat, 23 Oktober 2015 / 14:32 WIB
kebakaran hutan dikaji jadi bencana nasional


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tuntutan masyarakat agar pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan dampak kebakaran hutan dengan menaikkan status darurat di daerah menjadi bencana nasional akhirya terjawab.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mempertimbangkan menaikkan level status kebakaran hutan menjadi bencana nasional.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan tengah melakukan kajian atas hal tersebut.

"Apakah itu akan dilakukan atau tidak, tergantung laporan kami ke presiden. Kami diperintahkan Presiden untuk lakukan kajian singkat untuk statusnya mau diapain," ujar Luhut dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal kebakaran HUTAN di kantor presiden, Jumat (23/10/2015).

Luhut mengungkapkan, kajian akan dilakukan pada hari ini dan akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada Sabtu (24/10/2015) besok, sebelum Presiden Jokowi bertolak ke Amerika Serikat.

Meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Luhut mengatakan, operasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya sudah pada level bencana nasional.

Hal itu terlihat dari jumlah personel hingga armada yang diturunkan.

Dalam upaya pemadaman kebakaran, pemerintah menerjunkan personil TNI, Kepolisian RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Manggala Agni untuk memadamkan api di berbagai titik.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebutkan,  bantuan kemanusian juga disalurkan.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 33,8 juta ton bantuan kemanusiaan yang disalurkan untuk masyarakat terdampak asap.

Bantuan yang diberikan berupa masker dan obat-obatan.

Pekan lalu, Luhut menyebutkan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan status bencana nasiolnal bagi wilayah yang terkena musibah kebakaran hutan.

Pasalnya, apabila menjadi bencaana nasional, maka para pelaku pembakaran akan merasa dimaafkan.

"Kalau sampai bencana nasional, mereka merasa punya hak untuk dimaafkan. Jadi kami akan tetap lakukan tindakan hukum," ujarnya.

Hingga hari ini, kondisi lima provinsi yang terkena dampak kebakaran hutan kian parah.

Beberapa daerah bahkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) sudah berada di level 200-300 yang sudah termasuk pada level berbahaya.

Sementara, Jokowi menyebutkan baik di Kalimantan dan Sumatera, jumlah titik panas juga tidak menurun karena masih berjumlah ratusan.

(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×