Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan hidup, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Desakan tersebut mereka sampaikan saat menemui Presiden di kantornya Jumat (23/10).
Chalid Muhammad, Koordinator Institute Hijau meminta agar Jokowi melarang lahan gambut dikonversi atau dialihfungsikan.
Selain itu, dia juga meminta agar Jokowi memasukkan aturan yang berisi ketentuan tentang tanggung jawab perusahaan yang membakar hutan.
"Kami minta bila terjadi kebakaran, tanggung jawab mutlak ada pada perusahaan baik mereka sengaja, tidak sengaja, atau lalai dinyatakan sebagai kejahatan," kata Chalid di Jakarta Jumat (23/10).
Chalid mengatakan, ketentuan tersebut penting agar nantinya kalau ada kasus pembakaran hutan, perusahaan yang membakar hutan langsung bisa dipidana, dikenakan sanksi perdata dan administrasi atas perbuatan yang mereka, sekalipun perbuatan itu tidak disengaja atau karena kelalaian.
"Ini penting dimunculkan agar 2016 ini tidak terjadi lagi," katanya.
Chalid mengatakan, pembakaran hutan yang terjadi belakangan ini merugikan banyak pihak.
Berdasarkan identifikasi Institute Hijau, pembakaran hutan membuat lebih dari 43 juta masyarakat terpapar asap, 370.000 orang menderita infeksi saluran pernafasan atas dan 12 orang meninggal.
Selain itu, pembakaran juga telah merugikan keuangan negara sampai dengan Rp 400 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News