kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.412   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.121   25,94   0,37%
  • KOMPAS100 1.037   6,50   0,63%
  • LQ45 808   5,93   0,74%
  • ISSI 223   0,26   0,12%
  • IDX30 422   2,52   0,60%
  • IDXHIDIV20 502   0,21   0,04%
  • IDX80 117   0,75   0,65%
  • IDXV30 118   -0,51   -0,43%
  • IDXQ30 138   0,57   0,41%

Lagi, KPK periksa Ignatius Mulyono


Rabu, 11 Juni 2014 / 12:48 WIB
Lagi, KPK periksa Ignatius Mulyono
ILUSTRASI. jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Senin 16 Januari 2023 berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjadwalkan kembali pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ignatius Mulyono. Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang, Bogor untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (11/6)

Ignatius pun memenuhi panggilan tersebut. Dia diketahui telah tiba di Kantor KPK sejak pagi tadi. Saat ditanyai wartawan kaitan dirinya dengan Machfud Suroso, Ignatius mengaku tidak mengenalnya. "Sama Pak Machfud, saya tidak kenal," kata singkat Ignatius.

Terkait kasus ini, Ignatius diduga membantu pengurusan sertifikat lahan proyek Hambalang. Dia mengaku diminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menanyakan masalah sertifikat Hambalang kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

Sebelumnya, politisi Demokrat ini juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka Hambalang lainnya, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×