kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Eni Maulana Saragih kembalikan uang suap Rp 1,25 miliar ke KPK


Rabu, 10 Oktober 2018 / 13:37 WIB
Lagi, Eni Maulana Saragih kembalikan uang suap Rp 1,25 miliar ke KPK
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ENI SARAGIH


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp 1,25 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (10/10).

“Tadi tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada penyidik. Pada tahap tiga ini EMS mengembalikan Rp 1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Febri menyatakan KPK menghargai sikap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap.

Sebelumnya Eni telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sejumlah Rp 500 juta pada tahap pertama dan Rp 500 juta juga pada kedua. Dengan pengembalian tahap ke tiga ini, total Eni telah menyerahkan Rp 2,25 miliar kepada KPK.

Pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan KPK sebagai faktor yang meringankan dan dicatat terkait proses pengajuan justice collaborator.

“Sepanjang nanti hingga proses selesai di sidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Febri.

Sejauh ini pengembalian uang suap PLTU Riau-1 ke KPK sudah senilai Rp 2,962 miliar dalam kasus ini dengan rincian pengembalian dari EMS Rp 2,25 miliar dan dari seorang panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta.

Selain itu, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap politisi partai Golkar tersebut selama 30 hari dari 12 Oktober hingga 10 November 2018.

“KPK sedang terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini dan dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya,” ungkap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×