Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (17/9) Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Nicke terlihat mendatangi gedung KPK pada pukul 13.40 WIB. Ini adalah panggilan ketiga dari dua pemanggilan sebelumnya pada Senin 3 september dan Kamis 13 September 2018 yang diindahkannya.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan Nicke terkait tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham (IM). Nicke diperiksa KPK tentang apa-apa yang ke tahui terkait proses perencanaan proyek PLTU Riau 1.
Selain itu pemanggilan Nicke juga untuk mengklarifikasi pertemuannya dan tersangka Idrus Marham sebelum proses perencanaan PLTU Riau-1. “Adanya dugaan pertemuan saksi dengan IM sebelumnya pada proses perencanaan PLTU Riau-1,” ungkap Febri.
Dirut Pertamina tersebut baru terlihat keluar gedung KPK pada pukul 20.30 WIB. Saat ditanyakan oleh wartawan terkait keterlibatannya, Nicke hanya menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPK terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN.
“Saya memberikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN,” ujarnya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Untuk detil apa-apa saja yang ditanyakan KPK kepada dirinya, Nicke mengaku tidak bisa memberitahu publik secara terperinci. “Untuk pertanyaan sudah disampaikan dan sudah saya jawab,” ungkapnya
Perlu diketahui penetapan mantan Menteri Sosial (mensos) Idrus Marham diduga karena mengetahui dan menyetujui pemberian suap dari Johannes Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni dikabarkan menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1. Untuk itu Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo
Idrus Marham saat ini sudah menjadi tahanan KPK dan dijerat pasal 12 Undang-undang huruf atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News