kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalami kasus PLTU Riau -1, KPK kembali panggil tiga saksi dari swasta dan anggota DPR


Rabu, 19 September 2018 / 11:06 WIB
Dalami kasus PLTU Riau -1, KPK kembali panggil tiga saksi dari swasta dan anggota DPR


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi lagi terkait kasus suap PLTU Riau -1.

"Hari ini ada tiga lagi yang akan dipanggil jadi saksi untuk kasus PLTU Riau -1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9).

Tiga saksi yang dipanggil adalah Herwin Tanuwidjaja dari swasta sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih (ES), satu orang anggota DPR RI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng dan satu orang pegawai pemerintah non PNS tenaga ahli DPR RI, Tahta Maharaya yang menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan mantan menteri sosial dan juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus ini.

Selain Idrus Marham (IM) ,KPK juga sudah menetapkan tersangka lain di kasus ini yakni mantan anggota DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih (EMS) dan juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Idrus Marham diduga telah menerima janji comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya. Sementara EMS menerima US$ 1,5 juta.

Eni Maulani dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Kotjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Idrus Marham dijerat pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×