kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus PLTU Riau-1, KPK dalami keterangan Eni terkait Idrus Marham


Rabu, 26 September 2018 / 13:42 WIB
Kasus PLTU Riau-1, KPK dalami keterangan Eni terkait Idrus Marham
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ENI MAULANI SARAGIH


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Eni Maulani Saragih Tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

"Iya KPK memanggil EMS,tapi kali ini untuk menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM)," ujar juru bicara KPK di Gedung Merah Putih. Rabu (26/9).

Eni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, selain mantan Menteri Sosial dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Tersangka lainnya, dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Idrus Marham diduga telah menerima janji comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya. Sementara EMS menerima US$ 1,5 juta.

Eni Maulani dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Kotjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Idrus Marham dijerat pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×