kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

La Nyalla kembali diperiksa di Kejagung


Rabu, 01 Juni 2016 / 14:08 WIB
La Nyalla kembali diperiksa di Kejagung


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Rabu (1/6).

La Nyalla diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Jawa Timur.

Djamal Aziz, anggota tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Selasa (31/5) malam.

"Ya, hari ini masih ada lagi (pemeriksaan) untuk melanjutkan yang tadi malam," ujar Djamal di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.

"Penyidik Kejati Jawa Timur (yang periksa), Kejagung hanya memfasilitasi," kata dia.

Terkait sikap La Nyalla yang menolak menjawab pertanyaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, ia mengakui bahwa langkah itu berdasarkan pertimbangan tim pengacara.

"Itu kan berdasarkan pertimbangan advokatnya. Hari ini masih by process," kata dia.

Djamal juga meminta wartawan agar tidak menyebut kliennya ditangkap, tetapi dideportasi oleh Pemerintah Singapura.

"Jadi, bahasanya jangan ditangkap, tetapi dideportasi, dipulangkan gitu toh. Karena ada kaitan dengan masalah hukumnya, beliau diminta untuk mempermudah penyidikan," kata Djamal.

La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa sore. Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari. Namun, ia menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Pada Senin (30/5), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×