kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KY sebut hakim Heru bandit


Rabu, 22 Agustus 2012 / 19:31 WIB
ILUSTRASI. A smartphone with displayed 'Disney' logo is seen on the keyboard in front of displayed 'Streaming service' words in this illustration taken March 24, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Heru Kisbandono, ternyata sebelumnya sudah jarang melaksanakan tugasnya di Pontianak.

Heru disebutkan justru sering berhubungan dengan hakim di Semarang yang juga diciduk KPK, yakni Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, mengatakan bahwa, "Hakim yang satu itu sudah jarang melaksanakan tugas di tempat tugasnya malah dia sering berhubungan dengan hakim di Semarang," kata Eman ketika dihubungi wartawan pada Rabu (22/8).

Menurut Eman, Heru dan Kartini sudah sering melakukan praktek kotor. Keduanya pun kerap berhubungan satu sama lain. "Itu dua memang sudah bandit semua itu," ucap Eman. Eman menambahkan pihaknya sudah mengadakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung guna melakukan pemecatan terhadap keduanya.

Seperti diketahui, Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Diduga yang memberikan adalah seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik melalui Heru. Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×