kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

KY pantau sidang praperadilan tersangka BLBI


Rabu, 02 Agustus 2017 / 06:30 WIB
KY pantau sidang praperadilan tersangka BLBI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau proses praperadilan yang dimohonkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8), KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid Wajdi, Jubir KY.

Seperti diketahui, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini mengajukan praperadilan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lebih lanjut Farid menjelaskan, proses pemantauan oleh KY tersebut merupakan pelaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemantauan ini, KY akan fokus memperhatikan etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.

Kecuali itu, bagaimanapun nantinya keputusan hakim Effendi Mukhtar yang menjadi hakim tunggal pada kasus ini, KY berharap baik kubu pemohon, KPK, maupun masyarakat agar menghormati. "Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×