Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau proses praperadilan yang dimohonkan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8), KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid Wajdi, Jubir KY.
Seperti diketahui, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini mengajukan praperadilan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Lebih lanjut Farid menjelaskan, proses pemantauan oleh KY tersebut merupakan pelaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemantauan ini, KY akan fokus memperhatikan etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
Kecuali itu, bagaimanapun nantinya keputusan hakim Effendi Mukhtar yang menjadi hakim tunggal pada kasus ini, KY berharap baik kubu pemohon, KPK, maupun masyarakat agar menghormati. "Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News