kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.463   57,00   0,35%
  • IDX 6.364   -155,40   -2,38%
  • KOMPAS100 923   -25,88   -2,73%
  • LQ45 723   -14,41   -1,95%
  • ISSI 196   -6,66   -3,29%
  • IDX30 377   -5,09   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -8,05   -1,74%
  • IDX80 105   -2,54   -2,36%
  • IDXV30 108   -2,78   -2,52%
  • IDXQ30 124   -1,27   -1,02%

KY pantau sidang praperadilan tersangka BLBI


Rabu, 02 Agustus 2017 / 06:30 WIB
KY pantau sidang praperadilan tersangka BLBI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau proses praperadilan yang dimohonkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8), KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid Wajdi, Jubir KY.

Seperti diketahui, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini mengajukan praperadilan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lebih lanjut Farid menjelaskan, proses pemantauan oleh KY tersebut merupakan pelaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemantauan ini, KY akan fokus memperhatikan etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.

Kecuali itu, bagaimanapun nantinya keputusan hakim Effendi Mukhtar yang menjadi hakim tunggal pada kasus ini, KY berharap baik kubu pemohon, KPK, maupun masyarakat agar menghormati. "Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×