CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KY pantau sidang praperadilan tersangka BLBI


Rabu, 02 Agustus 2017 / 06:30 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau proses praperadilan yang dimohonkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8), KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid Wajdi, Jubir KY.

Seperti diketahui, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini mengajukan praperadilan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lebih lanjut Farid menjelaskan, proses pemantauan oleh KY tersebut merupakan pelaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemantauan ini, KY akan fokus memperhatikan etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.

Kecuali itu, bagaimanapun nantinya keputusan hakim Effendi Mukhtar yang menjadi hakim tunggal pada kasus ini, KY berharap baik kubu pemohon, KPK, maupun masyarakat agar menghormati. "Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×