kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terkait BLBI, mantan Direktur MNC diperiksa KPK*


Rabu, 26 Juli 2017 / 12:16 WIB
Terkait BLBI, mantan Direktur MNC diperiksa KPK*


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wandhy Wira Riady, mantan Direktur PT MNC Investama Tbk, hari ini (26/7) dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, penyidik akan menggali keterangan soal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Diperiksa sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK.

Sebelum bergabung dengan perusahaan milik politikus Harry Tanoesoedibjo, Wandhy memang pernah tercatat sebagai direktur keuangan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero). PT PPA merupakan perusahaan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Tugasnya ialah mengelola aset-aset eks BPPN, baik aset kredit, saham maupun properti.

Kini, selain mengelola aset eks BPPN tersebut, fungsi perusahaan ini ditambah dengan merestrukturisasi dan/atau merevitalisasi Badan Usaha Milik Negara, berinvestasi, serta mengelola aset Badan Usaha Milik Negara.

Kasus ini bermula dari krisis moneter tahun 1997/1998. Saat itu, BDNI menjadi salah satu dari 48 bank yang mendapat bantuan dana BLBI.  Total kopral bantuan likudiitas BI mencapai Rp 147,7 triliun. Adapun, suntikan BLBI ke bank milik taipan Sjamsul Nursalim nilainya Rp 37,4 triliun. Pasca BDNI diambil alih BPPN, sisa kewajiban Nursalim menjadi Rp 28,4 triliun.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan, dari total suntikan BLBI Rp 147,7 triliun, sebesar Rp 138,7 triliun merugikan negara.

Saat pemerintahan Megawati di 2004, surat keterangan lunas atas debitur BLBI keluar, termasuk untuk Sjamsul. Hingga kini, baru Syafruddin saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

*Artikel ini ditujukan sebagai ralat dari artikel sebelumnya berjudul : Terkait BLBI, Direktur MNC diperiksa KPK. Pada artikel ini disebutkan bahwa Wandhy Wira Riady merupakan direktur PT MNC Investama Tbk. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapat, Wandhy sudah tidak menjabat lagi di perusahaan tersebut sejak 30 April 2014. Terkait kesalahan tersebut, redaksi mohon maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×