kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat


Selasa, 24 Februari 2015 / 23:04 WIB
Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat
ILUSTRASI. Pekerja memperlihatkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/12/2022).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

‎"Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka akan segera dibawa ke pleno untuk dirumuskan masuk ke kategori mana pelanggaran itu.

Sementara sanksi yang diberikan itu tergantung dari jenis pelanggarannya. Ringan, sedang, dan berat. Tetapi bila sudah masuk kategori berat, KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, sedang itu nonpalu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×