CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat


Selasa, 24 Februari 2015 / 23:04 WIB
ILUSTRASI. Pekerja memperlihatkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/12/2022).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

‎"Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka akan segera dibawa ke pleno untuk dirumuskan masuk ke kategori mana pelanggaran itu.

Sementara sanksi yang diberikan itu tergantung dari jenis pelanggarannya. Ringan, sedang, dan berat. Tetapi bila sudah masuk kategori berat, KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, sedang itu nonpalu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×