kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat


Selasa, 24 Februari 2015 / 23:04 WIB
Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat
ILUSTRASI. Pekerja memperlihatkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/12/2022).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

‎"Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka akan segera dibawa ke pleno untuk dirumuskan masuk ke kategori mana pelanggaran itu.

Sementara sanksi yang diberikan itu tergantung dari jenis pelanggarannya. Ringan, sedang, dan berat. Tetapi bila sudah masuk kategori berat, KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, sedang itu nonpalu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×