kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Jika pelanggaran berat, Hakim Sarpin bisa dipecat


Selasa, 24 Februari 2015 / 23:04 WIB
ILUSTRASI. Pekerja memperlihatkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/12/2022).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

‎"Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka akan segera dibawa ke pleno untuk dirumuskan masuk ke kategori mana pelanggaran itu.

Sementara sanksi yang diberikan itu tergantung dari jenis pelanggarannya. Ringan, sedang, dan berat. Tetapi bila sudah masuk kategori berat, KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, sedang itu nonpalu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×