Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta, mengungkapkan hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pendapat hukum yang disampaikannya terkait objek praperadilan. Alhasil, dia pun berpendapat keputusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka Budi sudah di luar kewenangan praperadilan.
"Hakim salah menafsirkan, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Dalam jalan pikiran saya, seharusnya gugatan itu ditolak tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Arief dalam diskusi di kantor YLBHI, Minggu (22/2).
Arief menjelaskan, penyidikan dan penetapan tersangka dalam pandangannya adalah berdiri sendiri. Sehingga, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa diartikan merupakan bagian dari penyidikan yang menjadi salah satu objek praperadilan.
Di dalam pasal 77 KUHAP pun, kata Arief, penetapan tersangka tidak masuk dalam ruang lingkup praperadilan. Namun, yang ada hanya penangkapan, penyidikan, dan penggeledahan.
"Itu saja yang bisa diadili oleh praperadilan. Sedangkan jelas tidak disebutkan hal menetapkan tersangka itu tidak tercantum. Jadi menurut saya itu di luar wewenang praperadilan," ungkap Guru Besar Universitas Parahyangan tersebut.
Seperti diberitakan, hakim Sarpin Rizlaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin pun menggunakan pendapat Arief Sidarta yang kemudian disebut telah disalahartikan. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News