kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim Sarpin: Saya bertanggung jawab bukan pada KY


Rabu, 25 Februari 2015 / 22:11 WIB
Hakim Sarpin: Saya bertanggung jawab bukan pada KY
ILUSTRASI. Biaya Perpanjang SIM Murah Di SIM Keliling Bekasi Hari Ini 13 September 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Hakim Sarpin Rizaldi mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"(Hasil putusan praperadilan) Itu saya pertanggungjawabkan," ujar Sarpin kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Saat ini, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, hingga kini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.

"Kami sudah tindak lanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Menanggapi hal itu, Sarpin menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY.

"Kasih tau bahwa keputusan itu saya buat (dan) saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY. Bilang sama KY," kata Sarpin.

Ia pun mengaku tidak akan datang bila saja KY memanggil dirinya. "Saya tidak akan datang," katanya. Sekitar pukul 11.00 WIB siang, Sarpin sedang menangani beberapa sidang gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi terancam diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh anggota panel Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, saat ditanyai wartawan di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun, sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka hal itu akan segera dibawa ke rapat pleno untuk dirumuskan dan disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran.

Sementara itu, sanksi yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Bila sudah masuk kategori berat, maka KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang majelis kehormatan hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, kategori sedang itu non-palu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Rahmat Patutie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×