kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kwik: Kebijakan tak salah, pengusahanya yang nakal


Rabu, 05 Januari 2011 / 23:40 WIB
Kwik: Kebijakan tak salah, pengusahanya yang nakal


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Keuangan dan Perindustrian seusai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Menurutnya terdapat unsur kenakalan pengusaha karena menyalahgunakan kesempatan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai seorang ekonom dan memiliki pengalaman sebagai pengusaha, menurutnya memang tidak wajar dana investasi yang hanya sebesar Rp 500 juta menghasilkan keuntungan hingga Rp 400 miliar lebih. "Walaupun dalam jangka waktu 8 tahun, mendapat keuntungan Rp 400 M, itu tidak wajar. Sekarang saya memahami mengapa ini menjadi perkara," ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/1/11).

Sebagai saksi yang meringankan, ia mengatakan bahwa komputerisasi yang dikenal dengan nama Sisminbakum tersebut merupakan langkah yang harus diambil oleh Yusril. Karena kebijakan tersebut merupakan kesepakatan dengan IMF dan telah mendapat persetujuan dari Presiden serta telah diketahui dan dibicarakan dalam sidang kabinet.

Dalam keterangannya itu, Kwik juga menegaskan kebijakan Sisminbakum sepenuhnya komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran badan hukum secara komputerisasi (online). Sebab, layanan pendaftaran perusahaan secara manual dinilai menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Yang mengejutkan adalah harga pokok untuk melakukan komputerisasi itu Rp 500 jt. Akta tertunggak yang ditangani sebanyak 35 ribu kasus dan setiap hari ada sekitar 250 akta yang baru. Jika dihitung semuanya hanyalah sekitar Rp 20 miliar," ujarnya.

Menurut Kwik, negara tidak mengalami kerugian dalam bentuk uang. Akan tetapi lanjutnya, negara mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu melayani rakyatnya. Dalam perkara ini menurutnya publik memang dilayani dengan membayar Rp 1.350.000, dan memang katanya ada yang merasa senang. Namun Kwik mendengar bahwa ada surat yang dilayangkan oleh ikatan notaris dan menyatakan tidak senang. "Kalau pelayanan publik itu bisa diberikan dengan sangat murah bahkan dengan cuma-cuma, harga Rp 1.350.000 itu menjadi mahal," ujarnya.

Kwik juga menyayangkan adanya pihak yang mengakali dan menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan. Menurutnya dari luar tampak kewajaran yang patut untuk dipertanyakan dengan kebijakan ini. Menurutnya kalaupun Sisminbakum dianggap sebagai investasi setidaknya laba yang diambil harus pantas atau proporsional. "Ini namanya bunuh diri," ujarnya.

Kwik bersedia memberikan keterangan sebatas pengetahuannya tentang keberadaan proyek Sisminbakum ini. Menurutnya pula, baik SBY maupun Mega telah mengetahui tentang pemberlakuan kebijakan serta alasan-alasannya. "SBY mengetahui karena dia ketika itu Menko dan Ibu Megawati Wakil Presiden sudah tahu dan meresmikan operasinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×