kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kurator Telkomsel kirim kado untuk Amir Syamsudin


Senin, 18 Februari 2013 / 19:40 WIB
Kurator Telkomsel kirim kado untuk Amir Syamsudin
ILUSTRASI. Inilah daftar tim yang berlaga di PMPL SEA Season 4, lengkap hasil pembagian grup


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kurator Telkomsel mengirimkan kado untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Amir Syamsudin. Kado tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap pernyataan Amir, terkait kasus pailit Telkomsel.

Kado tersebut dibungkus dengan kertas dengan dominasi berwarna pink. "Kado ini berisi buku Undang-Undang Kepailitan dan PKPU," kata salah satu kurator Feri S Samad dalam jumpa pers, Senin (18/2).

Pemberian kado tersebut sehubungan pernyataan Amir di acara televisi rtanggal 14 Februari lalu. Saat itu, Amir menyebutkan bahwa, Ia telah diperingatkan oleh UKP4 untuk waspadai kasus pailit Telkomsel.

Amir akan mempersiapkan satu peraturan baru yang diterbitkan Januari 2013, yang menganulir peraturan sebelumnya. Aturan baru itu kira-kira akan klausul tentang tanggungan biaya pailit oleh pemohon pailit.

"Ini terang bawah Permenkumham No.1 tahun 2013 dibuat untuk kepentingan Telkomsel agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar imbalan jasa kurator," paparnya.

Feri mengungkapkan, tindakan Amir itu seolah-olah bertindak selaku Pengacara Telkomsel. Menurutnya, sebelumnya kantor hukum Amir Syamsudin bertindak selaku pengacara Telkomsel sebelum digantikan saat ini.

"Menteri tidak memberi contoh yang baik karena menyuruh Telkomsel untuk tidak bayar sebagaimana ditetapkan pengadilan. Pernyataan tersebut menunjukkan Amir tidak menghargai hukum dan telah melecehkan lembaga peradilan," ujarnya.

Sejalan dengan ini, Feri meminta kepada siapapun untuk tidak memberikan komentar jika belum memahami UU Kepailitan. Pasalnya pernyataannya tidak sesuai dengan UU Kepailitan akan menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat dan dapat merugikan banyak pihak.

Selain diberikan ke Amir, Feri juga akan memberikan kado itu ke Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota BRTI Nonot Harsono, yang turut berkomentar terkait kasus pailit Telkomsel. "Kado ini bertujuan supaya mereka paham menyangkut kepailitan. Rencananya besok kami sampaikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×