kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kurator Telkomsel cetak rekor fee


Senin, 18 Februari 2013 / 07:46 WIB
Kurator Telkomsel cetak rekor fee
ILUSTRASI. Nilai transaksi Mirae Asset Sekuritas terbesar mencapai Rp 530,36 triliun


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Telkomsel mendapat tagihan fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar. Angka ini jauh lebih besar ketimbang nilai utang yang menjadi ujung pangkal kasus pailit ini. Tidak heran, Telkomsel ngotot menolak membayar fee kurator.

Perhitungan fee kurator ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada Permenkumham No. 9/ 1998.

Meski, status pailit Telkomsel telah dianulir MA, baik Telkomsel maupun Prima Jaya wajib membayar fee tersebut lantaran kurator telah bekerja mengamankan aset dan melakukan pemberesan bundel pailit.

Kewajiban pemberian fee kurator itu telah tercantum dalam pasal 91 UU No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Secara hukum, tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menentang penetapan fee kurator karena sudah sesuai UU Kepailitan, seperti di kasus pailit TPI," ujar Feri Samad, Kurator Telkomsel.

Penetapan fee kurator ini menarik banyak perhatian. Safitri Hariani, seorang kurator, menyebutkan angka fee kurator Telkomsel ini terbesar dalam sejarah, khususnya kasus pailit yang dianulir di tingkat kasasi. "Ini angka cukup besar," katanya.

Sebagai gambaran, saat kasus pailit TPI pada tahun 2009-2010, total fee kurator mencapai Rp 2,2 miliar. "Saat itu saja sudah heboh," kata Safitri yang juga mantan kurator TPI itu.

Safitri menegaskan, tidak upaya hukum lagi untuk menolak penetapan fee kurator. Hal senada juga disampaikan Ibrahim Senen, kuasa hukum Crown Capital Global Limited, pemohon pailit TPI yang dulu mengajukan kasasi untuk menolak penetapan fee kurator. Tapi, MA menolak dan akhirnya Crown membayar fee kurator sesuai yang ditetapkan Pengadilan. "Kita bayar bersama TPI," ujarnya.

Tapi, lantaran menyangkut duit besar, wajar saja ada dugaan ada kongkalikong antara pengadilan dan kurator dalam penetapan fee kurator ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×