Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu bentuk pembiayaan kreatif (creative financing) dalam pembangunan telah ada sejak lama.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejatinya telah mengakomodasi dan memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan obligasi sebagai bentuk pembiayaan anggarannya.
Baca Juga: Banyak kasus penipuan perumahan berkedok syariah, ini langkah Kementerian PUPR
Kendati begitu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menilai, masih minim pemda yang betul-betul siap menerbitkan obligasi daerah lantaran tak memahami instrumen tersebut secara menyeluruh.
“Kita terus mendorong creative financing oleh pemda. Yang paling kita dorong sebenarnya skema KPBU (Kerja sama pemerintah badan usaha). Kalau obligasi daerah, biasanya dilakukan daerah yang sudah betul-betul siap,” tutur Astera.
Kesiapan yang dimaksud Astera, terutama soal pemahaman pemda sendiri terhadap instrumen obligasi daerah. Ia menilai, belum banyak pemda yang mengetahui secara mendalam soal obligasi daerah mulai dari proses penerbitan, prasyarat, dan penggunaannya dalam pembiayaan.
Baca Juga: Bank Banten (BEKS) Mau Rights Issue, Ada Asuransi Borong Saham Duluan
“Transparansi daerah harus betul-betul tinggi karena misalnya, harus melakukan public expose, atau roadshow kalau memang dibutuhkan,” sambung dia.
Pemahaman yang memadai mengenai obligasi daerah juga tak hanya harus dimiliki oleh pemda, melainkan juga oleh DPRD dan para stakeholders di daerah yang terlibat.