kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kurang sosialisasi, pemilih di Jakut berkurang


Sabtu, 19 Juli 2014 / 15:22 WIB
Kurang sosialisasi, pemilih di Jakut berkurang
ILUSTRASI. Cari tahu 3 perbedaan utama ruang tamu dan ruang keluarga


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemungutan suara ulang dilakukan di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara (Jakut). Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Utara, Marlina, mengatakan terjadi penurunan partisipasi masyarakat melakukan pemilihan.

"Memang pada pemilhan ulang ini sedikit berkurang partisipasi masyarakat," ujar Marlina, Sabtu (19/7). Marlina berujar hal ini wajar. Sebab, mengingat minimnya waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Bawaslu baru memberikan keputusan pada Jumat (18/7) pukul 03.00. Kemudian pada pukul 08.00 kami kumpulkan PPK dan PPS untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang esok harinya," kata Marlina.

Marlina yang tengah mengawasi TPS 33 Kebon Bawang, Tanjung Priok Jakarta Utara ini mengatakan, selain minimnya waktu sosialisasi, panitia pemungutan suara juga hanya dapat menyediakan formulir C6 (undangan pemilih) saja. Adapun pada pemilihan suara hari ini, hasilnya harus segera dilaporkan ke KPUD Provinsi DKI paling lambat malam ini.

"Setelah pemungutan siang ini selesai dan dihitung, langsung kita susul dengan penghitungan di Kelurahan serta Kecamatan. Malam ini, hasil pemungutan dan logistik sudah harus masuk ke KPUD Provinsi DKI," jelasnya.

Diselenggarakannya pemilihan ulang di Jakarta Utara lantaran diduga terjadi kejanggalan di tujuh TPS yang ada. Marlina mengatakan, banyak warga yang tidak seharusnya mendapatkan hak pilih namun diperbolehkan melakukan pencoblosan pada 9 Juli 2014 lalu.

Menurut Marlina, mereka adalah para pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ber-KTP luar DKI Jakarta yang tidak menyertakan dokumen A5. Tujuh TPS tersebut adalah TPS 33, TPS 40 dan TPS 60 Kebon Bawang, TPS 99 Lagoan, TPS 98 Sunterjaya, serta TPS 26 dan 103 Sunter Agung. (Fitri Prawitasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×