Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru akan memulai tahapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 tingkat provinsi, Sabtu (19/7) malam, karena harus menggelar pemungutan suara ulang di 16 tempat pemungutan suara.
Pencoblosan ulang ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta setelah ada laporan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Tim Prabowo-Hatta melaporkan ada 5.841 TPS yang diduga melakukan pelanggaran administrasi. Namun, setelah Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi, hanya 16 TPS yang terbukti terjadi pelanggaran dan direkomendasikan digelar PSU.
Enam belas TPS tersebut terdiri dari 4 TPS di Jakarta Pusat, 3 TPS di Jakarta Barat, 1 TPS di Jakarta Timur, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 7 TPS di Jakarta Utara.
TPS yang harus mengulang pencoblosan ulang adalah sebagai berikut:
- TPS 03 Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat
- TPS 24 Karet Tengsin, Jakarta Pusat
- TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat
- TPS 52 Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat
- TPS 50 Kembangan Utara, Jakarta Barat
- TPS 09 Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan
- TPS 31 Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur
- TPS 99 Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara
- TPS 33, 40 dan 60 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara
- TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara
- TPS 26 dan 103 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara
(Kistyarini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News