Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Greenpeace Indonesia menilai ancaman pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang lahannya terbakar belum cukup untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki cukup banyak aturan untuk menangani persoalan karhutla. Namun, persoalan utama terletak pada efektivitas implementasi aturan tersebut di lapangan.
“Menurut saya, aturan sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi efektivitasnya menjadi persoalan besar,” kata Asep kepada Kontan, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, laporan Greenpeace menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum, penegakan hukum, hingga efek jera terhadap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Karena itu, Asep menilai persoalan karhutla lebih tepat dilihat sebagai lemahnya implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum, bukan semata-mata karena kekosongan regulasi.
“Saya lebih melihatnya sebagai kekosongan dalam implementasi dan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, bukan semata-mata kekosongan aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Seskab: Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Secara Tegas
Asep menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla juga tidak seharusnya hanya berfokus pada pencarian pihak yang menyalakan api.
Pemerintah, kata dia, perlu memeriksa pihak yang menguasai lahan, tata kelola lahan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan kebakaran.
“Penegakan hukum jangan hanya mencari siapa yang menyalakan api. Pemerintah juga harus memeriksa siapa yang menguasai lahannya, bagaimana tata kelola lahannya, apakah perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, bagaimana kondisi kanal dan tata airnya, serta apakah perusahaan telah melakukan langkah pencegahan yang seharusnya,” tegas Asep.
Terlebih untuk wilayah gambut, penanganan karhutla tidak dapat disamakan dengan kebakaran pada umumnya. Menurut Asep, tata kelola perkebunan yang menyebabkan gambut menjadi kering dapat menciptakan kondisi ekologis yang membuat kebakaran lebih mudah terjadi sekaligus sulit dipadamkan.
“Terlebih lagi untuk gambut. Kebakaran di gambut tidak bisa diperlakukan seperti kebakaran biasa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan pengusaha bahwa kebakaran lahan dapat menjadi dasar pembatalan HGU.
Baca Juga: Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla di Kalimantan
Nusron mengatakan, pemerintah akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengkajian terhadap lahan yang terbakar sebelum menentukan sanksi. Pembatalan HGU menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pemegang hak.
Pembatalan HGU, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Baca Juga: Mensesneg Sebut 4 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla Kalbar, Izin Bisa Dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














