kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuliah tatap muka disebut akan dimulai Juli 2021, ini persyaratannya


Rabu, 10 Maret 2021 / 13:46 WIB
Kuliah tatap muka disebut akan dimulai Juli 2021, ini persyaratannya
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menargetkan sekolah dan perkuliahan mulai melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Juli 2021. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah dan perkuliahan ditargetkan sudah mulai melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Juli 2021. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. 

"Target kami hingga akhir Juni, vaksinasi Covid-19 bagi lima juta pendidik dan tenaga pendidik selesai sehingga pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada minggu kedua dan ketiga Juli pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka," ujarnya seperti dikutip dari Antara, 3 Maret 2021. 

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan sistem rotasi yang mana baru sekitar 50% siswa yang masuk dan sisanya melakukan pembelajaran daring. Pembelajaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Syarat pembelajaran tatap muka 

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: Dukung persiapan ikut seleksi, Kemendikbud sediakan materi belajar calon guru PPPK

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Prof Nizam. 

"SKB 4 Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," tuturnya. 

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. 

Baca Juga: Cara mendaftar dan syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×