Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk Anda yang suka memutar musik di rumah dengan suara keras layaknya sound horeg. Mulai tahun 2026, jangan lagi melakukan kebiasaan tersebut karena bisa berujung pidana denda jika tetangga Anda keberatan.
Kehidupan bertetangga menuntut adanya sikap saling menghormati demi menjaga kenyamanan bersama. Namun dalam praktiknya, tidak jarang muncul keluhan akibat tetangga berisik, mulai dari ribut di malam hari hingga menyetel musik keras sampai larut malam. Perilaku seperti ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur secara tegas larangan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Analisis Ekonom: Dampak Pemotongan Fed Rate pada Ekonomi RI
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan, menimbulkan kegaduhan atau hingar bingar—terutama pada malam hari—atau membuat tanda bahaya palsu yang meresahkan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, pelanggar tidak lagi dijatuhi pidana kurungan. KUHP baru menetapkan sanksi berupa pidana denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp10 juta. Meski telah disahkan, ketentuan dalam KUHP baru ini baru akan berlaku efektif mulai tahun 2026.
Sebelum penerapan KUHP baru, perbuatan membuat keributan masih diatur dalam Pasal 503 KUHP lama. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu. Aturan tersebut masih tetap berlaku hingga tahun 2026 sebagai masa transisi penerapan KUHP baru.
Dalam Pasal 503 KUHP lama dijelaskan bahwa perbuatan yang dapat diproses secara hukum antara lain membuat ingar atau riuh sehingga mengganggu ketenteraman malam hari, serta membuat kegaduhan di dekat bangunan tempat ibadah atau lokasi sidang pengadilan ketika ibadah atau sidang sedang berlangsung.
Dengan adanya pengaturan yang lebih tegas dalam KUHP baru, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain, terutama di lingkungan permukiman.
Tonton: IHSG Cetak Rekor Baru! Naik 22% YTD, Tapi Investor Diminta Tetap Waspada.
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/12/14/060657921/hati-hati-tetangga-rumah-berisik-dan-setel-musik-keras-bisa-dipidana
Selanjutnya: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta: 15 Desember 2025 Berlaku atau Tidak?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













