Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 71 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan alokasi dana desa pada 2015 yang hanya sebesar Rp 20,8 triliun.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa pada tahun ini, arah kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa sendiri.
Tommy, sapaan akrab Thomas menyebut, anggaran yang disalurkan melalui dana desa harus dijaga dan diawasi bersama-sama untuk penggunaannya.
Baca Juga: Kemenkeu Ancam Hentikan Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi
"Agar optimal dalam memajukan perekonomian desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Tommy dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan 2024, Selasa (6/8).
Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi pilar yang paling penting. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.
"Di sinilah ada peran kepala desa sebagai ujung tombak. Kepala Desa menjadi lokomotif membangun sistem yang efektif sehingga dapat mendorong transparansi dana desa," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Salurkan Dana Desa Rp 17,07 Triliun Hingga 28 Maret 2024
Berdasarkan catatan KONTAN, pemerintah tercatat telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 608,9 triliun sejak 2015 hingga tahun 2024. Tahun 2015, penyaluran dana desa tercatat sebesar Rp 20,8 triliun dan anggaran dana desa pada tahun 2024 telah mencapai Rp 71 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News