kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kubu MNCTV tak mengakui klaim kepemilikan Tutut


Minggu, 12 Januari 2014 / 20:15 WIB
Kubu MNCTV tak mengakui klaim kepemilikan Tutut
ILUSTRASI. Film romantis The Next 365 Days, menduduki peringkat teratas dalam jajaran top film Netflix di Indonesia hari ini (22/8).


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pihak manajemen MNCTV dari pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tak mengakui adanya klaim kepemilikan MNCTV oleh pihak Siti Hardiyati Rukmana, atau akrab disapa dengan Mbak Tutut lewat PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Ainun Noor Fitri, Corporate Communications MNCTV dalam siaran persnya bilang, kepemilikan mayoritas di MNCTV saat ini adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan bukanlah pihak Mbak Tutut.  

“Dan management yang sekarang adalah yang ditunjuk oleh RUPS (rapat umum pemegang saham),” tegas Ainun dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (12/1). Ia juga bilang, pihak MNCN selaku selaku pemegang saham mayoritas MNCTV juga tak pernah mendapatkan gugatan ataupun digugat di pengadilan.

“MNCN tidak pernah digugat di pengadilan manapun, ataupun sebagai pihak yang bersengketa di Pengadilan, sehingga jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain, maka itu bukan permasalahan MNCN,” tegas Ainun.

Menurut Ainun, pada pukul 11.00 WIB hari ini, terdapat sekelompok orang yang disebutnya adalah pihak Mbak Tutut yang mengklaim sebagai pemilik MNCTV. Menurut Ainun, kedatangan pihak Mbak Tutut itu dinilainya sebagai upaya fisik menduduki MNCTV.

Sebelumnya, pihak Mbak Tutut dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) mengaku telah menjadi pemilik MNCTV setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Mbak Tutut terkait kepemilikan MNC TV dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Mulai hari ini (11/1) Direksi TPI yakni Dandy Rukmana dan Muhammad Jarman yang sah atas surat hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 17 Maret 2005 sudah mulai bekerja," ujar Pengacara PT CTPI, Harry Ponto saat dikutip Tribunnews ketika menggelar jumpa pers di Studio MNC, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (11/1).

Terkait karyawan MNC TV yang saat ini bekerja di TPI, Direktur TPI Muhammad Jarman mengatakan itu bukanlah sebuah persoalan karena tidak ada pergantian karyawan. "Yah jalan seperti biasa saja dan seprofesional sebagaimana semestinya," kata Jarman.

Atas keputusan MA tersebut, Direktur TPI Muhammad Jarman mengakui dirinya seperti telah kembali ke rumah lamanya. Seperti diketahui, MA telah menerbitkan hasil putusan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ungkap amar keputusan yang ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan itu diketok pada 2 Oktober 2013.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×