kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Manajemen MNCTV dituding usir paksa direksi TPI


Minggu, 12 Januari 2014 / 16:43 WIB
Manajemen MNCTV dituding usir paksa direksi TPI
ILUSTRASI. JAKARTA - Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan MNCTV yang dimenangkan PT Cipta TPI, pihak MNCTV dituding melakukan pengusiran paksa kepada Direksi TPI.

Mewakili pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dari PT Cipta TPI, M Yarman mengungkapkan Direksi PT Cipta TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005, diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak hari Sabtu (10/1) pukul 23.00 WIB.

Pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, yang dikawal ratusan satpam, menurutnya memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe.

Ia juga menanggapi konferensi pers yang disampaikan Direktur Utama MNCTV SN Suwisma pada Sabtu sore, yang menyatakan bahwa kehadiran Direksi TPI sebagai upaya menduduki MNCTV.

"Kehadiran tim Direksi sah TPI dari manajemen Tutut pada Sabtu pagi, sesuai waktu yang ditentukan oleh putusan MA. Yang dilanjutkan surat dari Menkumham yang menyatakan pihak Tutut memang berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktifitas," ujar Yarman dalam keterangan persnya, Minggu (12/1).

Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi TPI dari manajemen Tutut, diperkuat dengan isi surat Menkumham bahwa Direksi sah TPI mulai diperkenankan masuk tanggal 8 Januari 2014. "Dari sisi hukum, tindakan itu sah adanya. Kami datang untuk bekerja," ujarnya.

Adapun menurut keputusan Mahkamah Agung, pihak Hary Tanoe sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan penyelenggaraan kegiatan TPI pada Direksi Sah TPI.

Hal itu, tertuang dalam salinan amar putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 24 Desember 2013. Salinan itu telah diserahkan kepada para pihak sesuai tanggal tersebut. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×