kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara TPI: Hary Tanoe akan beri contoh baik


Sabtu, 11 Januari 2014 / 19:32 WIB
Pengacara TPI: Hary Tanoe akan beri contoh baik
ILUSTRASI. Ilustrasi cacar monyet. Kemenkes mengonfirmasi kasus pertama pasien positif cacar monyet atau monkeypox di Indonesia dan menyiapkan vaksinnya.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) masih berharap PT MNC Tbk mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan mereka atas kepemilikan MNC TV.

Kuasa hukum pemegang saham PT CTPI, Harry Pontoh, mengatakan pemilik MNC Tbk adalah Hary Tanoesoedibjo akan memberikan contoh mengingat dia adalah bakal calon wakil presiden Pemilihan Umum Presiden 2014.

"Kami memandangnya malah positif. Dia pasti punya sifat kewarganegaraan. Kalau ada putusan hukum tetap, sudah incraht, secara rela dia akan melakukan. Tidak perlu secara paksa. Kan harus memberi contoh yang baik," ujar Pontoh saat memberikan keterangan pers di Studio TPI (MNC TV) Jl Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Menurut Pontoh, sebagai warga negara yang mencalonkan diri menjadi wakil presiden, Hary Tanoe tidak mungkin memberi contoh yang tidak baik.

"Nggak mungkin memberikan contoh yang tidak baik," kata dia.

Walau demikian, Pontoh belum bisa memberikan langkah yang akan ditempuh jika pihak MNC Tbk tidak melaksankana putusan MA. Menurut dia, itu adalah urusan direksi PT CPTI.

"Usir mengusir kan urusannya direksi. Saya mewakili kuasa hukum pemegang saham. Yang saya mau tegaskan sejak awal memang tidak ada urusannya dengan MNC Tbk karena tidak pernah terdaftar dalam pemegang saham di Kememkumham," kata dia.

Seperti diketahui, MA memutuskan  kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan demikian, TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×