kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

MNC TV ganti pemilik, direksi TPI mulai bekerja


Sabtu, 11 Januari 2014 / 17:25 WIB
MNC TV ganti pemilik, direksi TPI mulai bekerja
ILUSTRASI. Kantor Pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) hari ini mulai bekerja kembali setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan MNC TV dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Mulai hari ini Direksi TPI yakni Dandy Rukmana dan Muhammad Jarman yang sah atas surat hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 17 Maret 2005 sudah mulai bekerja," ujar Pengacara PT CTPI, Harry Ponto saat menggelar jumpa pers di Studio MNC, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Terkait karyawan MNC TV yang saat ini bekerja di TPI, Direktur TPI Muhammad Jarman mengatakan itu bukanlah sebuah persoalan karena tidak ada pergantian karyawan.

"Yah jalan seperti biasa saja dan seprofesional sebagaimana semestinya," kata Jarman.

Atas keputusan MA tersebut, Direktur TPI Muhammad Jarman mengakui dirinya seperti telah kembali ke rumah lamanya.

Seperti diketahui, MA terlah menerbitkan hasil putusan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ungkap amar keputusan yang ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan itu diketok pada 2 Oktober 2013.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×