kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MNC TV: Manajemen TPI lakukan pendudukan paksa


Sabtu, 11 Januari 2014 / 18:52 WIB
MNC TV: Manajemen TPI lakukan pendudukan paksa
ILUSTRASI. Pengendara motor berputar arah setelah mengetahui BBM jenis Pertalite dan Pertamax kosong di SPBU 34-16117,


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT MNC Tbk menegaskan tidak memiliki hubungan dengan PT CTPI MNC Tbk juga mengatakan tidak pernah terlibat peradilan dengan CTPI terkait stasiun televisi MNCTV.

Direktur Utama MNC Tbk, S.N. Suwirna, menyebutkan bahwa kedatangan Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke MNC TV adalah sebagai bentuk pendudukan fisik.

"Bahwa tadi pagi ada upaya pendudukan secara fisik oleh Mbak Tutut Cs pukul 11.00 WIB. Rumah MNC TV didatangi sekelompok orang. Karena dikira bermaksud bertamu, maka sekelompok orang tersebut diterima masuk," ujar Suwirna saat memberikan konferensi pers didampingi Managing Director Nana Putra, dan kuasa hukumnya Bryan Bernadi, di MNC, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Suwirna mengaku kaget dengan kedatangan 'tamu' tersebut karena mengaku sebagai manajemen PT CTPI.

Menurut Suwirna, MNC Tbk adalah pemegang saham mayoritas yakni 75 persen dan selaku manajemen yang ditunjuk roleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Sampai saat ini MNC Tbk selaku pemegang saham mayoritas MNCTV tidak pernah digugat di pengadilan manapun ataupun sebagai pihak yang bersengkata di pengadilan sehingga jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," tegasnya.

Sebelumnya, direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) hari ini mulai bekerja kembali setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan MNC TV dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Direksi CTPI menggunakan putusan kasasi MA yang memenangkan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×