kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Yusril minta MK mencermati aspek legalitas pemilu


Jumat, 15 Agustus 2014 / 10:11 WIB
Yusril minta MK mencermati aspek legalitas pemilu
ILUSTRASI. Twibbon HUT Satpol PP 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 secara adil dan bijaksana. Menurut Yusril, putusan tersebut akan berkaitan dengan efektivitas kinerja dan kelanggengan presiden dan wakil presiden terpilih selanjutnya. 

"MK perlu mempertimbangkan aspek legalitas, memeriksa dengan seksama, memutuskan secara adil dan bijaksana. Karena presiden dan wakil presiden harus memerintah dengan legitimasi rakyat," kata Yusril, saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, di sidang sengketa hasil Pilpres 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8). 

Yusril mengatakan, tanpa adanya legitimasi rakyat, maka pemerintahan selanjutnya akan akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang juga akan memicu instabilitas politik nasional. 

Ia juga meminta Majelis Hakim Konstitusi memeriksa keterangan saksi secara detil dan mencermati bukti yang diajukan secara teliti dan bijaksana sebelum memberikan putusan. Menurut Yusril, sudah waktunya MK menangani sengketa pemilu, khususnya pilpres, di lingkup substansi yang memastikan prinsip luber dan jurdil telah dilaksanakan dengan baik. 

Yusril berharap MK tak hanya menjadi lembaga penghitung suara yang terjebak dengan perolehan angka yang dihasilkan pihak bersengketa.

"Seperti misalnya MK di Thailand yang dapat menilai apakah pemilu konstitusional atau tdk konstitusional. Itu terkait legalitas pemilu itu sendiri," ujarnya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Masing-masing saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×