CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Kubu Jokowi: Putusan MK tidak mengejutkan


Kamis, 21 Agustus 2014 / 22:28 WIB
ILUSTRASI. Inilah 3 Cara Berhenti Berlangganan Email di Google yang Mengganggu


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas putusan tersebut kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengaku senang.

Namun demikian, putusan tersebut dianggap bukan sesuatu hal yang mengejutkan menurut kubu Jokowi. Menurut salah satu tim hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan, kemenangan tersebut sudah bisa diprediksi. "Alasan permohonannya terlalu mengada-ada dan hanya berdasarkan asumsi," kata Trimedya di gedung MK, Kamis (21/8).

Sebagaimana terbukti dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, begitupun dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Menurutnya, apa yang dilihat majelis hakim yang menyatakan Prabowo-Hatta selaku pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya sesuatu hal yang tepat.

Trimedya juga mengaku pihaknya sudah menyampaikan secara langsung kabar gembira tersebut kepada Jokowi. Betapa tidak, dengan putusan tersebut Jokowi resmi menjadi presiden ke tujuh Indonesia.

Trimedya juga tidak hawatir dengan berbagai rencana hukum yang akan dilakukan kubu Prabowo. Menurutnya, putusan MK merupakan sah dan mengikat serta merupakan putusan final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×