Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas putusan tersebut kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengaku senang.
Namun demikian, putusan tersebut dianggap bukan sesuatu hal yang mengejutkan menurut kubu Jokowi. Menurut salah satu tim hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan, kemenangan tersebut sudah bisa diprediksi. "Alasan permohonannya terlalu mengada-ada dan hanya berdasarkan asumsi," kata Trimedya di gedung MK, Kamis (21/8).
Sebagaimana terbukti dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, begitupun dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Menurutnya, apa yang dilihat majelis hakim yang menyatakan Prabowo-Hatta selaku pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya sesuatu hal yang tepat.
Trimedya juga mengaku pihaknya sudah menyampaikan secara langsung kabar gembira tersebut kepada Jokowi. Betapa tidak, dengan putusan tersebut Jokowi resmi menjadi presiden ke tujuh Indonesia.
Trimedya juga tidak hawatir dengan berbagai rencana hukum yang akan dilakukan kubu Prabowo. Menurutnya, putusan MK merupakan sah dan mengikat serta merupakan putusan final.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News